Ditlantas merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda. Ditlantas bertugas menyelenggarakan kegiatan lalu lintas yang meliputi Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmaslantas), penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, administrasi Regident pengemudi serta kendaraan bermotor, melaksanakan patroli jalan raya antar wilayah, serta menjamin Kamseltibcarlantas. Dalam melaksanakan tugasnya, Ditlantas menyelenggarakan fungsi:
pembinaan lalu lintas kepolisian; pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas; pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalu lintas; pembinaan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi; pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum lalu lintas, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya; pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditlantas